Dalam sebuah artikel Sayyid
Sabiq yang dikutip oleh Noor Aflah menyebutkan bahwa zakat merupakan bagian
dari kesejahteraan seorang Muslim yang sengaja dialokasikan untuk kepentingan
membantu orang fakir miskin.[1] Karena itu, tidak salah jika pada saat
sekarang ini banyak bermunculan lembaga amil zakat yang menghimpun zakat untuk
didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan makin banyaknya
lembaga amil zakat, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta,
semestinya sudah bisa mengentaskan kemiskinan yang melilit umat Islam
Indonesia.
Dalam beberapa ayat-ayat Al-Qur’an, kata zakat
dijelaskan dalam beberapa terminologi diantaranya adalah shadaqah,
infaq/nafaqah, kewajiban atau hak, afwu atau maaf[2].
“Dari Abdullah dari Nabi
SAW bersabda: Tanaman-tanaman yang diairi dengan air hujan, atau dengan mata
air atau tanaman-tanaman yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya sepersepuluh (10%)
dan yang diairi dengan tenaga angkutan zakatnya seperduapuluh (5%)”. (HR.
Bukhari)[3]
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak (Riqab): mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang (Gharim): orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya (Ibnu Sabil).
[3] Zakat hasil tanaman
dikeluarkan setiap kali panen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar